KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena atas limpahan rahmat dan hidayah-NYA sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah kami yang merupakan salah satu syarat untuk menentukan dan memperoleh
nilai pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA N 1 Pringsewu yang
berjudul dosa-dosa terbesar ke tiga yaitu “ Zina “.
Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber
dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak . Oleh sebab itu, dalam
kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua
pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini terutama kepada Bapak
Lukman Hakim Aham yang mengajar mata pelajaran ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa
memberikan kesehatan serta rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari
sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata kami
mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua
pihak.
Pringsewu,
16 Maret 2014
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………
i
DAFTAR ISI
……………………………………………………………….. ii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah …………………………………… 1
1.2 Rumusan Masalah …………………………………………. 1
1.3 Tujuan ……………………………………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Zina ………………………………………………. 3
2.2
Dasar-dasar
dilarangnya Zina .
……………………………. 4
2.3
Macam-macam
Zina dan Hukumannya …………………… 5
2.3.1
Macam-macam
Zina Anggota Tubuh ……………..... 7
2.4
Syarat-syarat
hukuman zina ………………………………. 8
2.5
Cara Pelaksanaan Hukuman ……………………………….11
2.6 Bunyi Q.S Al isra 32 dan Q.S
An nur 2 …………………...12
BAB III KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
……………………………………………….. 14
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………..…….. 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Di era globalisasi ini, banyak orang-orang yang potong
kompas begitu saja. Mereka tidak ingin bekerja keras dan berusaha untuk suatu
kebutuhan hidupnya. Banyak yang beranggapan bahwa “mencari yang haram saja
susah setengah mati, apalagi yang halal”. Stetemen seperti ini tentunya bukan cuma
asal ada atau muncul begitu saja tetapi ini berdasarkan fakta dilapangan yang kami
anggap karena sulitnya lapangan kerja dengan kata lain sulitnya ekonomi.
Syariat islam telah menyatakan bahwa suatu perbuatan
dinyatakan sebagai kejahatan apabila perbuatan tersebut menyimpang dengan
syariat itu sendiri serta bersebrangan dengan norma-norma yang berlaku di
masyarkat. Meskipun perbuatan tersebut tidak mempunyai tujuan untuk merusak atau
mengganggu terwujudnya ketertiban sosial dan merugikan masyarakat, telah
ditentukan bahwa apabila seseorang melakukan suatu kejahatan maka ada ancaman
baginya suatu hukuman atas perbuatannya, hukuman tersebut diberikan agar orang
akan menahan diri untuk melakukan kejahatan, karena tanpa adanya sanksi suatu
perintah atau larangan tidak punya konsekuensi apa-apa.
Didalam al- Qur’an dan hadis dijelaskan bahwa setiap
kesalahan memiliki sanksi yang berbeda -beda, kesalahan-kesalahan tersebut
terdiri dari zina, qadzaf, mencuri ,mabuk dan lain sebagainya.
Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, tetapi
kami berharap semoga dapat memberikan mamfaat bagi semua pihak yang membaca
pada umumnya dan kami khususnya serta, kami akan bersenanang hati dalam
menerima kritik yang membangun guna kesempurnaan di masa mendatang.
1.2 Rumusan
Masalah
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, kami akan mencoba
menjelaskan mengenai apa sebenarnya zina itu, dasar-dasarnya, macam-macam zina
serta sanksi yang diberikan bagi pelaku zina (pezina), syarat-syarat hukuman
zina , pelaksanaan hukuman bagi para pezina, bunyi surat Al isra ayat 32 dan
surat an nur ayat 2 dan akan kami singgung sedikit hal yang berkaitan dengan
zina tersebut.
1.3
Tujuan
Sehubungan
dengan rumusan masalah diatas, tujuan yang akan dicapai adalah
1.
Untuk
mengetahui definisi Zina.
2.
Untuk
mengetahui dasar-dasar dilarangnya zina.
3.
Untuk
mengetahui macam-macam zina.
4.
Untuk
mengetahui jenis-jenis hukuman bagi para pezina.
5.
Untuk
mengetahui syarat-syarat hukuman zina
6.
Untuk
mengetahui pelaksanaan hukuman bagi para pezina.
7.
Untuk
mengetahui bunyi Q.S Al isra ayat 32 dan Q.S an nur ayat 2.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Zina
Pengertian zina
(الزنا ) adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak
memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan
sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan
masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Para ulama mengartikan
zina dengan susunan kalimat yang berbeda-beda namun isinya sama yaitu :
اِيْلاَجُ
الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشَّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ
“Zina ialah memasukkan alat kamin laki-laki ke
dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat
perbuatannya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat”.
Menurut Ibnu
Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina adalah setiap pesetubuhan
yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah, dan
bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba).
Perbuatan zina
sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan
sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT
berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina)
sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud
perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan
pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati
sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan
zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula
dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan
mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji
(dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi
adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
2.2
Dasar-dasar
dilarangnya Zina
Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang
menyatakan secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.
1.
An Nur (ayat 2)
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina,
maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
2.
An-nisa’ ayat 15
وَ اللاَّتي يَأْتينَ الْفاحِشَةَ مِنْ نِسائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ
الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل
الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل
“Dan (terhadap) para
wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi
di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila para saksi itu telah
memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah
sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain
kepadanya.”
3.
Al-isra’
ayat 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
4.
An-nuur ayat
4
Hukum menuduh wanita yang baik-baik berzina
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah
kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang
yang fasik.” (An-nuur :4)
5.
Al-azhab ayat 32
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu
sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah
kamu tunduk[1213] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya[1214] dan ucapkanlah
perkataan yang baik” (Al-azhab :32)
6. An-nur
ayat 25
“Di hari itu, Allah akan memberi
mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa
Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat
yang sebenarnya).” (An-nuur:25)
2.3
Macam-macam Zina dan Hukumannya
Zina dibagi
menjadi dua kategori, yaitu:
1.
Zina mukhshon زِناَ مُحْصَنٌ
Zina mukhshon yaitu zina yang dilakukan orang
yang pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan baik suami, isteri,
duda atau janda. Hukuman (had) bagi pelaku zina mukhshon, yaitu dirajam atau
dilempari batu sampai ia mati.
Sebagaimana sabda Nabi :
اَنَّ رَسُوْ لَ
اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ ماَ عِزَّا وَرَجََمَ امْرَأَةً مِنْ
جُهَيْنَةَ وَرَجَمَ يَهُوْ دِيَّيْنِ
وَامْرَأَة َمِن عَا مِرٍ
مِنَ اْلأَزْدِ (اجر جه مسلم واترمذي )
“ Sesungguhnya Rasulullah saw. merajam seseorang yang bernama
Ma’iz dan merajam seorang perempuan dari kabilah Juhainah serta merajam pula
dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir
dari suku Azd” ( H.R. Muslim dan Tirmidzi )
Rasulullah saw
menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang
muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda
lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim)
2. Zina ghairu
mukhshon زِنَا غَيْرُ مُحْصَنٌ
Zina ghairu mukhson yaitu zina yang dilakukan
orang yang belum pernah menikah. Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairu Mukhson
di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lain selama 1
tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah:
èpu‹ÏR#¨“9$#
’ÎT#¨“9$#ur
(#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä.
7‰Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB
sps($ÏB
;ot$ù#y_
( ( النور : ٢)
"Perempuan yang
berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera
( Q.S. an-Nur (24) : 2 )
Rasulullah SAW
bersabda :
عَنْ زَيْدِبْنِ خَا لِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْ مُرُ فِيْمَنْ زَنَى
وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَعْرِيْبَ عَا مٍ ( رواه البخا رى )
“ Zaid bin Kholid ra. Berkata : “ Saya telah mendengar Rasulullah SAW.
memerintahkan supaya orang yang zina ghoiru mukhsan didera seratus kali dan
dibuang satu tahun “ ( H.R. Bukhori )
“Dari Abu Hurairoh
ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang
berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan
pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori).
·
Selain
itu, perempuan-perempuan yang dirogol atau diperkosa oleh lelaki yang melakukan
perzinaan dan telah didukung dengan bukti –bukti yang diperlukan oleh hakim dan
tidak menimbulkan sebarang keraguan dipihak hakim bahawa perempuan itu dirogol
dan diperkosa, maka dalam kasus ini perempuan itu tidak boleh dijatuhkan dan
dikenakan hukuman hudud,dan ia tidak berdosa dengan sebab perzinaan itu.
·
Sedangkan
lelaki yang merogol atau memperkosa perempuan melakukan perzinaan dan telah
ditetapkan kesalahannya dengan bukti – bukti dan keterangan yang dikehendaki
oleh hakim tanpa menimbulkan keraguan dipihak hakim, maka hakim hendaklah
menjatuhkan hukuman hudud keatas lelaki yang merogol perempuan itu, iaitu wajib
dijatuhkan dan dikenakan ke atas lelaki itu hukuman rejam dan sebat.
Dalam PASAL 91, Bila seseorang
menuduh orang lain berbuat zina, maka wajib baginya had qadzaf dengan delapan
syarat.
Tiga syarat terdapat pada pihak
penuduh yaitu:
1. Dia sudah baligh
2. Berakal sehat
3. Bukan orang tua bagi pihak tertuduh.
Adapun lima syarat terdapat pada
pihak tertuduh yaitu:
1. Dia orang Islam
2. Sudah baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Selalu memelihara diri dari
perbuatan zina.
Orang yang menuduh seseorang berzina
tanpa ada bukti didera dengan:
1. Kalau orang merdeka did era 80 kali.
2. Kalau hamba (budak) did era
separonya yaitu 40 kali.
2.3.1
Macam-macam Zina Anggota Tubuh
Hadisnya
yang berbunyi:
حَدَّثَنَا اِسْحَقُ بْنُ مَنْصُوْرٍ
أَخْبَرَنَا أَبُو هِشَامٍ المَخْزُوْمِيٍّ حَدَّ ثَنَا وُهَيْبُ حَدَّ ثَنَا
سُهَيْلُ اِبْنُ اَبِي صَالِحٍ عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّي
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُتِبَ عَلَي اِبْنِ أدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ
الزِنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَمَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهَمَا النَّظَرُ
وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الأِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ
وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى
وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ ( اخرجه مسلم فى كتاب
القدر باب قدر على ابن ادم حظه من الزنا وغيره)
Artinya:
“Abdurrahman Ibn Shakhar (Abu
Hurairah) Ra. Bahwa Nabi SAW bersabda: “telah diterapkan bagi anak-anak Adam
yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya
adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah
menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat)
dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan. (HR. Muslim dalam
kitab Qadr bab ketentuan batas-batas ziina dan lainnya bagi anak-anak Adam).”
1.
Yaitu
zina dengan kedua mata: memandang wanita yang tidak halal, misalnya memandang
wanita yang bukan muhrimnya.
Rasulullah
SAW bersabda:
زِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظْرُ
“Zina
kedua mata ialah memandang wanita yang bukan muhrim.” (H.R. Ibnu Sa’ad, Thabrani,
dan Abu Nu’Aim dari Alqamah bin Huwarits)
Adapun
Rasulullah SAW bersabda:
نَظْرُ الآَجْنَبِيَّا تِ مِنَ
الكَبَا ئِر ِ
“Memandang
wanita ajnabiyyat (bukan muhrim)
termasuk dosa-dosa besar”
Keterangan:
Kata Ajnabiyyat, artinya wanita yang
halal dinikahi. Termasuk dosa besar, yakni jika dalam pandangan tersebut
menimbulkan nafsu dan kecenderungan hati kepadanya, tetapi jika tidak, tidak
termasuk dosa besar.
2.
Yaitu
zina kedua kaki: Yaitu barjalan ketempat
maksiat. Seperti berjalan ke tempat-tempat yang di larang oleh agama.
3.
Yaitu
zina dengan kedua tangan: Yaitu bertindak dengan tangannnya dengan cara
kekerasan tanpa alasan yang dibolehkan.
Maka
Rasulullah SAW bersabda:
زِنَا الرِّجْلَيْنِ المَشْيُ وَزِنَا
الْيَدَيْنِ الْبَطْشُ وَ زِنَا العَيْنَيْنِ النَّظْرُ
“ Zina
kedua kaki adalah berjalan, dan zina kedua tangan adalah bertindak dengan
kasar, serta zina kedua mata ialah memandang kepada yang tidak halal”
4. Yaitu zina kedua telinga, ialah
mendengar sesuatu yang membuka ‘aib seseorang/ mendengarkan yang tidak baik
(menguping).
5. Yaitu zina lisan, ialah sesuatu yang
membuka ‘aib seseorang, beerkata-kata yang kasar, dan berkata-kata yang tidak benar (menuduh)
seseorang berzina.
6. Yaitu zina dengan hidung, ialah
mencium yang bukan muhrim, atau mencium parfum seseorang yang bukan muhrim
apabila Ia bersyahwat.
7. Yaitu degan faraj, ialah memasukkan
kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan yang tidak halal disetubuhi/yang
bukan muhrim.
Maka Rasulullah SAW bersabda :
زَنْيَةٌ
وَاحِدَةُ تُحْبِطُ عَمَلَ سَبْعِيْنَ سَنَةً
“Melakukan
zina satu kali akan menghapuskan amal selama tujuh puluh tahun.”.
2.4 Syarat-syarat hukuman zina
Hukuman buat orang yang berzina adalah rajam, yaitu hukuman
mati dengan cara dilempari batu. Namun walaupun demikian, perlu diketahui bahwa
rajam bukan satu-satunya hukuman. Selain rajam, juga ada hukuman cambuk 100
kali buat pezina. Bahkan hukum cambuk malah didasari langsung dengan ayat
Al-Quran (QS. An-Nuur : 2). Sedangkan
dasar masyru'iyah rajam kita dapati pada hadits Nabi :
وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah.
Rasulullah SAW bersabda :
اِدْرَؤُوا الحُدُودَ باِلشُّبُهَا
“Hindarilah hukum hudud dengan masih adanya syubuhat.”
Ada beberapa syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud
lainnya, antara lain :
1.
Wilayah
Hukum Resmi
Hukum
rajam dan hukum-hukum syariah lainnya harus diberlakukan secara resmi terlebih
dahulu sebuah wilayah hukum yang resmi menjalankan hukum Islam. Di dalam
wilayah hukum itu harus ada masyarakat yang memeluk hukum syariah, sadar, paham,
mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan jenis hukuman yang berlaku.
Ditambahkan lagi mereka setuju dan ridha atas keberlakuan hukum itu.
2.
Adanya
Mahkamah Syar'iyah
Pelaksanaan
hukum rajam itu hanya boleh dijalankan oleh perangkat mahkamah syar'iyah yang
resmi dan sah. Mahkamah ini hanya boleh dipimpin oleh qadhi yang ahli di bidang
syariah Islam. Qadhi ini harus ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh
negara, bukan sekedar pemimpin non formal.
3.
Peristiwa
Terjadi di Dalam Wilayah Hukum
Kasus
zina dan kasus-kasus jarimah lainnya hanya bisa diproses hukumnya bila
kejadiannya terjadi di dalam wilayah hukum yang sudah menerapkan syariah Islam.
Sebagai ilustrasi, bila ada orang Saudi berzina di Indonesia, tidak bisa
diproses hukumnya di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia. Dan sebaliknya, meski
berkebangsaan Indonesia (orang Indonesia), tetapi kalau berzina di wilayah
hukum Kerajaan Saudi Arabia, harus dijatuhi hukum rajam.
4.
Terpenuhi
Semua Syarat Bagi Pelaku Zina
Tidak
semua pelaku zina bisa dijatuhi hukum rajam. Setidaknya-tidaknya dia harus
seorang muhshan yang memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu beragama Islam,
usianya sudah mencapai usia baligh, sehat akalnya alias berakal, berstatus
orang merdeka dan bukan budak, iffah dan sudah menikah (tazwij). Bila salah
satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka hukum rajam batal demi hukum, tidak
bisa dilaksanakan, malah hukumnya terlarang berdasarkan syariat Islam.
5.
Kesaksian
4 Orang Atau Pengakuan Sendiri
Untuk
bisa diproses di dalam mahkamah syar'iyah, kasus zina itu harus diajukan ke
meja hijau. Hanya ada dua pintu, yaitu lewat kesaksian dan pengakuan diri
sendiri pelaku zina. Bila lewat kesaksian, syaratnya para saksi itu
harus minimal berjumlah 4 orang, apabila saksi itu kurang dari empat maka
persaksian tersebut tidak dapat diterima. Hal ini apabila pembuktian nya itu
hanya berupa saksi semata-mata dab tidak ada bukti-bukti yang lain. Dasarnya
adalah sebagai berikut:
a. Surah An-Nisa’ ayat 15 “perbuatan keji, hendaklah ada empat orang
saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah
memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah
sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya”
b.
Surah
An-Nur ayat 4 ; “dan orang-orang yang
menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik”
c.
Surah
An-Nur ayat 13 “mengapa mereka (yang
menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah
karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi Maka mereka Itulah pada sisi Allah
orang- orang yang dusta”
Adapun syarat –syarat Umum saksi
yakni:
ü Baligh
ü Berakal
ü Kuat ingatan
ü Dapat Berbicara
ü Dapat Melihat ( melihat secara
langsung kejadian tersebut)
ü Adil
ü Islam
Semuanya
melihat langsung peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan
perempuan yang berzina, secara langsung dan bukan dengan rekaman, di waktu yang
bersamaan.
Dengan
pengakuan
Pengakuan
dapat digunakan sebagai alat bukti untuk jarimah zina, dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
ü Pengakuan harus dinyatakan sebanyak
empat kali, dengan mengiaskan kepada empat orang saksi.
ü Pengakuan harus terperinci dan
menjelaskan tentang hakikat perbuatan, sehingga dapat menghilangkan syubhat
(ketidak jelasan) dalam perbuatan zina tersebut
ü Pengakuan harus sah atau
benar.
ü Pengakuan harus dinyatakan dalam
sidang pengadilan.
Seseorang dikatakan telah melakukan
zina apabila memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
a. Pelakunya sudah baligh dan berakal
b. Perbuatan zina tersebut dilakukan
atas kemauan sendiri
c. Pelakunya mengetahui bahwa zina
adalah haram dan Terbukti secara syar'i bahwa ia benar-benar melakukan zina.
Maka jika simpulkan, betapa sulitnya
penerapan hukum rajam ini, bahkan Rasulullah SAW tidak bisa menerapkan hukuman
ini seenaknya saja. Beliau pernah menolak wanita yang menyerahkan dirinya untuk
dirajam, lantaran masih banyak syarat yang tidak terpenuhi.
2.5 Cara Pelaksanaan Hukuman
Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan jalan dilempari
dengan batu atau sejenisnya. Pelaksanaan hukuman zina Apabila jarimah zina
sudah bisa dibuktikan dan tidak ada syubhat maka hakim harus memutuskannya
dengan menjatuhkan hukuman had, yaitu rajam bagi muhshan dan dera seratus kali
di tambah pengasingan selama satu tahun bagi pezina ghair muhshan.
a.
Yang
melaksanakan hukuman Para fuqaha telah sepakat bahwa pelaksanaan hukuman had
harus dilaksanakan oleh imam atau wakilnya ( pejabat yang ditunjukknya).
b.
Cara
pelaksanaan hukuman rajam Apabila orang yang akan dirajam itu laki-laki,
hukuman dilaksanakan dengan berdiri tanpa dimasukkan ke dalam lubang dan tanpa
dipegang atau di ikat. Apabila melarikan diri dan pembuktiannya dengan
pengakuan maka ia tidak perlu di kejar dan hukuman dihentikan. Akan tetapi ,
apabila pembuktiannya dengan saksi maka ia harus dikejar dan selanjutnya
hukuman rejam diteruskan sampai ia mati. Apabila orang yang dirajam itu wanita,
menurut imam abu hanifah dan Imam Syafi’i, ia boleh dipendam sampai batas dada,
karena cara demikian itu lebih menutupi auratnya.
c.
Cara
pelaksanaan Hukuman Dera (jilid) dilaksanakan dengan menggunakan cambuk, dengan
pukulan yang sedang sebanyak 100 kali cambukan. Di syaratkan cambuk tersebut
harus kering, tidak boleh basah, karena bisa menimbulkan luka. Di samping itu
juga disyaratkan cambuk tersebut ekornya tidak boleh lebih dari satu. Apabila
ekor cambuk lebih dari satu ekor, jumlah pukulan dihitung sesuai dengan
banyaknya ekor cambuk tersebut.
2.6 Bunyi Q.S Al isra 32 dan Q.S An nur 2
Ø Al isra 32
Ÿwur (#qçtø)s? #’oTÌh“9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$y™ur Wx‹Î6y™ ÇÌËÈ
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Ø An Nur (ayat 2)
èpu‹ÏR#¨“9$# ’ÎT#¨“9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7‰Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur ä.õ‹è{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u‘ ’Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î ÏQöqu‹ø9$#ur ÌÅzFy$# ( ô‰pkô¶uŠø9ur $yJåku5#x‹tã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
Artinya :
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
Pertanyaan kami:
Ø Setelah kami membuat makalah ini,
kami mempunyai sebuah pertanyaan yaitu: Apakah setelah seseorang dirazam, dosa orang
yang melakukan zina sudah diampuni?
Kami bertanya-tanya sendiri dan
bertanya kepada orang lain, dan akhirnya kami mendapatkan sebuah jawaban yang
kami temukan di internet:
Apakah Rajam Menjadi Syarat
Diterimanya Taubat?
Maka kalau rajam ini dijadikan
syarat diterimanya taubat, rasanya agak berlebihan. Agak kurang tepat kalau
dikatakan bahwa dilaksanakannya hukuman ini menjadi syarat diampuninya
dosa. Masalahnya meski yang berzina rela dirajam, belum tentu hukum rajamnya
bisa diterapkan. Lantas apakah pelaku zina itu jadi tidak bisa diterima
taubatnya, cuma gara-gara secara prosedur tidak dimungkinkan pelaksanaan hukuman
rajam? Jawabannya tentu tidak. Urusan ampunan itu tidak ada kaitannya langsung
dengan pelaksanaan hukum rajam. Urusan ampunan itu ditentukan dari apakah
pelakunya bertaubat atau tidak.
Jadi walaupun seorang pezina
dijatuhi hukum rajam, tetapi bila di dalam dirinya sendiri dia tidak bertaubat,
maka tidak akan diampuni. Sebaliknya, meski tidak diterapkan hukum rajam dengan
berbagai problematikanya, asalkan seorang pezina sudah bertaubat, tentu Allah
SWT. Maha Pengampun. Kita tidak bilang pasti diterima taubatnya, namun kita
tahu Allah SWT. Maha Penerima taubat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Zina (الزنا )
adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan
perkawinan yang sah menurut agama. Karena dalam pandangan tersebut akan menimbulkan nafsu dan
kecendrungan hati kepadanya, maka akan termasuk dosa besar.
2. Didalam al-qur’an Allah SWT banyak
berfirman dan menjelaskan tentang larangan zina.
3. Zina itu dibagi 2, yaitu zina mukhshon
dan zina ghairu mukhshon.
4. Macam-macam zina anggota tubuh :
Zina dengan kedua mata, zina dengan
kedua kaki, zina dengan kedua tangan, zina dengan kedua telinga, zina dengan
lisan, zina dengan hidung, dan zina dengan faraj.
5. Seseorang yang melakukan zina Mukhson,
wajib dikenakan hukuman had (rajam) Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana
besarnya hingga mati, sedangkan yang bukan muhsan harus di cambuk sebanyak seratus
kali cambukan.
6. Syarat untuk dapat menerapkan hukum
rajam dan hukum-hukum hudud lainnya adalah Wilayah Hukum Resmi, adanya mahkamah syar'iyah, peristiwa terjadi
di dalam wilayah hokum, terpenuhi semua syarat bagi pelaku zina, kesaksian 4
orang atau pengakuan sendiri
7. Faktor utama maraknya zina adalah
lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan teknologi.
8. Menurut kelompok kami faktor utama
maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan
teknologi. Dan menurut kami cara mencegah zina yang paling utama adalah
menyegrakan menikah bagi yang sudah mampu, serta dengan mengembangkan syariat
islam di negeri ini.
9. Menurut
kelompok kami razam bukanlah syarat diterimanya taubat, melainkan berdasarkan
pelakunya sendiri. Apakah pelakunya bersungguh-sungguh bertaubat atau tidak?
DAFTAR PUSTAKA
makalahzina.blogspot.com/
http://duniaaporia.blogspot.com/2013/09/makalah-tentang-zina-ushul-fiqh.html
samsulariefin123455.blogspot.com/
http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0
, http://id.wikipedia.org/wiki/Zina